Rabu, 17 Mei 2017

ASSALAMUALAIKUM WR.WB...Selamat datang di blog saya . Kali ini saya akan membahas tentang property di Yogyakarta lebih spesifiknya adalah perumahan subsidi pemerintah.Saat ini banyak sekali developer yang menawarkan rumah murah bersubsidi yang diperuntukkan untuk warga yang memang benar-benar belum memiliki tempat tinggal.Tetapi sebagai konsumen kita harus jeli dan tahu dengan pasti apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan perumahan bersubsidi tersebut namun yang lebih utama adalah bagaimana kita tahu apakah developer tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk memasarkan perumahan subsidi ataukah belum. Sebagai konsumen kita wajib tahu mengenai perizinan PT sampai perizinan perumahan itu sendiri. Banyaknya keluhan dari para konsumen mengenai keterbatasan pengetahuan tentang perizinan perumahan menjadikan saya berniat untuk membagikan ilmu tentang property sehingga kedepannya akan banyak masyarakat yang memilih perumahan dengan tepat, sehinggga tidak ada lagi kekecewaan atau paling tidak bisa mengurangi resiko penyesalan.

Berikut akan saya uraikan apa saja yang harus diketahui oleh konsumen sebelum memutuskan untuk mengambil perumahan.

1 . Menanyakan kepada developer langsung mengenai Akta pendirian PT. Kapan akta tersebut dibuat dan alangkah lebih baik kalo kita sebagai konsumen meminta kepada pihak developer untuk menunjukkan Akta pendirian tersebut.
Biasanya untuk dokumen-dokumen penting mengenai perusahaan disimoan ditempat yang aman jadi kalaupun ditunjukkan berkas copy an saja itu sudah cukup. Disitu bisa diliat bahwa PT tersebut sudah terdaftar di KEMENKUMHAM dan ada nomor Akta.
Berhubung jam kerja sudah mepet jadi akan saya lanjutkan pada postingan selanjutnya. terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jual Rumah di Palagan Jogyakarta

Deskripsi Dijual Rumah dan kost2an Lokasi 500 meter dari ringroad utara 400 m dari monumen jogja kembali 3.9 km dari UGM ...